Wanita Bercadar Selundupkan Shabu Ratusan Milyar

Petugas Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan 26,8 kilogram shabu-shabu dan hampir 23 ribu mililiter shabu-shabu cair senilai lebih dari Rp 102 miliar. Barang terlarang itu dibawa oleh sepuluh warga Iran yang terbang dari Malaysia dan Uni Emirat Arab dalam empat penerbangan selama dua hari berturut-turut.Para tersangka bisa dijerat Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. Kasus pertama terungkap Senin (19/10/2009), ketika pesawat Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur-Jakarta mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Banten. Tiga warga negara Iran, dua di antaranya wanita, tertangkap membawa 9,8 kg shabu-shabu yang dikemas dalam 15 bungkus makanan. Dua menit kemudian, petugas menangkap lagi empat wanita warga negara Iran yang baru tiba dari Dubai, Uni Emirat Arab dan terbukti membawa 16,9 kg shabu-shabu. Hanya dalam hitungan jam, lagi-lagi petugas bea cukai menangkap dua warga Iran yang membawa shabu-shabu cair sebanyak 15 ribu 500 mililiter. Barang haram itu dikemas dalam botol shampo. Tak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya seorang warga negara Iran kedapatan membawa 5.300 mililiter shabu cair. Tersangka kini dirawat karena berusaha bunuh diri dengan benda tajam ketika ditangkap. Dirjen Bea Cukai Anwar Supriyadi belum bisa menjelaskan kemungkinan para tersangka yang ditangkap ini merupakan anggota jaringan baru. Sebelumnya memang pernah warga Iran yang
Video Rating: 5 / 5